Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Warga Tekuk Kijing 1 Akhirnya Melepas Ikan Pari Raksasa

0

MUBA, RakyatRepublika – Camat Lais Demon Hardian Eka Suza SSTP memberikan sosialisasi serta pengertian kepada nelayan warga Desa Teluk Kijing I, yang mendapat ikan pari raksasa dengan bobot 200 kilogram.

Hal ini membuktikan kalau Pemerintah Kabupaten Musi Bnyuasin (Muba) sangat menjaga alam dan biota sungai sesuai peraturan menteri tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Sementra itu, Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengucapkan terima kasih kepada segenap nelayan warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari raksasa dengan bobot 200 kilogram yang terperangkap di jaring nelayan pada Sabtu (5/9/2020) kemarin.

“Ini bukti kalau Muba sangat menjaga alam dan biota sungai, saya atas nama Pemkab Muba mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga,” Ucap Dodi Reza.

Berdasrkan informasi, ikan pari raksasa itu tersangkut di jaring milik nelayan bernama Wildan. Hal itu diketahuinya saat hendak mengangkat jaring yang sebelumnya dipasang di Sungai Musi.

Kepala Desa Teluk Kijing 1, Indra Gunawan, saat dihubungi, membenarkan adanya ikan pari tertangkap oleh warga. Dimana, warga tersebut ketika akan menarik jaring yang dibentangnya di Sungai Musi sangat terkejut sebab ikan pari dengan berat 200 kilogram tersangkut dijaring.

“Warga yang dapat itu bernama Wildan, nah karena besar dibantu warga untuk diangkut kedarat,” Jelas Indra

Menurut Indra saat itu warga menghubungi dirinya, sehingga ia lalu langsung menuju ke pinggir sungai Musi dimana ikan pari tertangkap.

“Saya datang, ikan itu rencana mau di jual. Oleh saya, nanti dulu mau telepon Camat. Dari arahan camat nanti jangan dijual, tunggu dulu saya (camat) nanti kesana, “Terangnya.

Camat Lais Demon Hardian Eka Suza SSTP membenarkan, bahwa warga Lais kembali menangkap ikan pari tersangkut dijaring. Akan tetapi, warga dengan rela melepaskan kembali ketika diberikan pemahaman bahwa ikan itu dilindungi.

“Kades menghubungi, langsung menuju lokasi dan saya himbau warga. Akhirnya warga mau melepaskannya, jadi saya lepaskan bersama Sekcam, Kades dan warga,”Ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba, Hendra Tris Tomy STTP Mec Dev, saat dikonfirmasi menyampaikan sangat apresiasi kepada warga Teluk Kijing I yang telah melepaskan ikan pari yang didapatnya.

“Sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 (empat) jenis ikan pari sungai yang dilindungi dan kita juga mengingatkan bahwa terdapat duri atau tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena manusia,” ujarnya.

Hendra juga sangat mengapresiasi Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

“Kami juga berharap camat-camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif Camat Lais dalam mengedukasi warga terkait peraturan menteri tersebut,” pungkasnya. (Ulandari)

Leave A Reply

Your email address will not be published.