Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Perampokan Tauke Kopi Diringkus Polisi 

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Salah satu pelaku perampokan tauke kopi di wilayah Pagar Alam ini, Safarudin (35) warga desa Sira Pulau kecamatan Rantau Alai kabupaten Ogan Ilir ini berhasil diringkus aparat polisi dari unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumseldi pimpin langsung Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Erlin Tangjaya.

Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pemasok senjata komplotan yang telah merampok di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumsel.

Tersangka Safar mengakui bahwa dirinya ikut serta dalam perampokan Komang Cs di tujuh TKP yakni dua kali di Provinsi Lampung, Pagaralam, Gelumbang dan dua kali di Provinsi Bengkulu serta Lahat. Dengan hasil merampok totalnya sebanyak Rp 150 juta, untuk di Pagaralam Provinsi Sumsel mendapatkan bagian Rp40 juta.

“Uangnya saya pakai jalan-jalan ke Pekanbaru dan Batam, pura-pura bekerja kepada istri dengan mengirim uang perbulannya kepada istri saya Rp 1 juta, akan tetapi sebenarnya saya melarikan diri,” katanya ketika diamankan di Polda Sumsel.

Dikatakan Safar, senjata api rakitan yang didapat temannya, Gunting warga Provinsi Lampung. Senjata tersebut dipergunakan untuk merampok. “Saya beli dua buah senjata api senilai Rp 5 juta berikut amunisinya,” ujarnya.

Lanjut Safar, Senjata yang dibelinya tersebut dipergunakan untuk dirinya sendiri sedangkan dan juga sebagian diberikan kepada temannya bernama Komang. Senjata tersebut dipergunakan menyatroni rumah korban Darul Kutni (40) warga Desa Bandar kelurahan Kance Diwe kecamatan Dempo Selatan kota Pagaralam Provinsi Sumsel pada tanggal 5 Agustus 2017 lalu.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Kamis (07/12/2017) bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Safar di kediamannya karena sempat melarikan diri selama empat bulan

“Tiga pelaku berinisial Wak Gun, Lan dan Sikil masih dalam pengejaran pihak kita dan juga untuk keberadaan pelaku pun sudah kita ketahui. Saya sarankan kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri. Untuk pelaku yang kita amankan dijerat dengan 365 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.