Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Koko Thamrin Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Polresta Palembang

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Owner dari PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin (50) warga jalan Bangau kelurahan Duku kecamatan IT II Palembang ini akhirnya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang.

 

Kedatangan Koko Thamrin ke Polresta Palembang setelah penyidik melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali. Terlihat, Koko Thamrin nampak serius menangapi satu persatu pertanyaan dari penyidik diruang Pidsus, terkait dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang. Akibatnya, terjadi tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas, Selasa (31/3/2015) silam.

 

“Memang pemeriksaan masih tetap berjalan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya dibawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Namun, jika diperlukan sewaktu-waktu, beliau harus hadir. Kini kami masih terus melengkapi berkas perkaranya,”ujar Kasat Reskrim Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Hary Dinar, Kamis (25/1/2018) siang.

 

Sebelumnya, pemanggilan yang dilakukan penyidik terhadap Koko Thamrin ini pada hari Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dan Senin (22/1/2018) untuk diambil keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain selalu mangkir.

 

Owner PT PT Indo Citra Mulia diduga telah melanggar pasal 46 ayat (1) undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di jalan Letkol Iskandar Palembang untuk pembangunan hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 lalu. Akibatnya, terjadilah tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.

 

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.