Pemkab Muba Gelar Sosialisasi E-Filing
SEKAYU, rakyatrepublika.com-
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi E-Filing, dengan tujuan memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba melaksanakan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pada kesempatan yang sama digelar juga sosialisasi program Pasca Sarjana Prodi Magister Manajemen Universitas Tridinanti Palembang bagi ASN dilingkungan Pemkab Muba bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (22/3/2018).
Plt Bupati Muba yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Muba, H Ibnu Saad SSos MSi sekaligus membuka acara tersebut, mengucapkan terimakasih kepada peserta yang telah hadir untuk mengikuti sosialisasi dan Bimtek E-Filing. Bicara masalah kewajiban membayar pajak dan penyampaian SPT tahunan terutama ASN dilingkungan Pemkab Muba sangat mendukung hal tersebut, karena kewajiban membayar pajak dan penyampaian SPT melalui e-filing sesuai dengan edaran Menpan RB No 8 tahun 2015.
“Dengan digelarnya acara ini saya berharap kepada seluruh peserta bisa belajar dan mengerti tentang cara teknis pengisian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi melalui E-Filing. Sehingga kita dapat mendukung program pemerintah melalui pajak dan menjadi bijak sesuai slogan, orang bijak taat pajak,” ujarnya.
Ibnu pun menyampaikan untuk kantor Pajak Pratama Sekayu dan Universitas Tridinanti, saya mewakili Pemkab Muba akan selalu menyambut baik program-program dari kantor Pajak Pratama Sekayu dan Universitas Tridinanti yang bertujuan meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemkab Muba, “dengan mengucap bismillah acara ini saya buka dengan resmi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM mengatakan bahwa eserta sosialisasi meliputi seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Muba, sekretaris, kasubbag kepegawaian, kasubbag keuangan dan bendahara pada OPD masing-masing
“E-filing tentunya memberikan kemudahan, cepat dan aman bagi ASN, oleh karena itu hari ini digelar sosialisasi dengan narasumber dari KPP Pratama Sekayu agar ASN memahami prosedurnya berbasis digital, adapun batas waktu penyampaian SPT dan ILHKPN sampai tanggal 31 Maret 2018, e-filing erat kaitannya dengan ILHKPN karena sama-sama pelaporan keuangan pribadi setiap ASN,” pungkasnya.
Reporter : Terry Fitriyani
Editor : Arman