Seluruh Daerah di Sumsel Sepakat Berantas Korupsi Terintegrasi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Memperkuat konsolidasi dan komitmen tersebut, KPK menggelar rapat koordinasi serta penandatanganan komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sumsel di Griya Agung Palembang, Rabu (4/4/2018).
Rapat koordinasi ini melibatkan Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sumsel, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumsel, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Sumsel. Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam rapat koordinasi ini, setiap kepala daerah dan ketua DPRD menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi disaksikan Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, dan Pimpinan KPK.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, kunci utama keberhasilan pencegahan dan pembenahan tata kelola di pemerintahan daerah adalah komitmen bersama seluruh stakeholder. Bukan hanya Kepala Daerah, namun didukung oleh Perangkat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif.
Beberapa fokus area pembenahannya adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement, pembenahan pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Hari ini kita lakukan apa yang memang sangat diperlukan daerah-daerah bagaimana kita bersama memetakan permasalahan dan apa tindakan aksi dan targetnya. Apa yang kita lakukan ini sekarang juga sudah bagus rencana aksi dan targetnya tingal bagaimana pelaksananya saja,” katanya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya KPK terus memaksimalkan program pencegahan korupsi, yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Hari ini kita coba lagi komitmen bersama memberantas korupsi, ini kerja besar dan kerja panjang. KPK dengan konsep regionalisasinya, tim KPK akan berada di daerah-daerah. Selain itu, ada banyak cara lain untuk menjaga integritas pemerintah daerah dan menjaga pelaku bisnis, kemudian KPK yang akan membuat komite advokasi daerah setelah di Jakarta komite advokasi nasional, jadi akan ada satu koordinator KPK di daerah yang fokus pada daerah tersebut secara terus menerus. Kalau kita berbicara konteksnya KPK akan berada di sini 24 jam, ya kalau ada yang nakal ya di OTT juga, artinya penindakan akan tetap ada bukan berarti setelah pencegahan ini meninggalkan yang lainnya,” ujarnya.
Beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK dalam program pencegahan korupsi ini meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.
Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK antara lain perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa. Pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana Desa dan tata kelola sumber daya alam.
Untuk diketahui, rapat koordinasi serta penandatanganan komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pencegahan dan penindakan Korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 1 Februari 2018.
Dimana Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel telah mempresentasikan berbagai permasalahan yang dihadapi, kebijakan, program dan aksi pencegahan korupsi yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2018 telah melaksanakan kegiatan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumsel untuk menyerap informasi terkait dengan kondisi yang ada di daerah. (ril)
Editor : Arman