Pembunuh Anak Dibawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Terdakwa Helmi alias Mimi hanya bisa pasrah dan menundukkan kepala saat mendengar tuntutan maksimal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/10/2018).
Oleh JPU Silvia Rusdi atas perbuatannya terdakwa yang telah menghabisi nyawa anak di bawah umur dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, setelah perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mimi Rozalinda memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan, silakan terdakwa kembali ke tahatan,” tandasnya.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella