Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Pembunuhan di Lorong Jambu Menyerahkan Diri

PALEMBANG, RakyatRepublika.com-

Robi (25) yang merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap Hartono di lorong Jambu Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Gandus menyerahkan diri ke Mapolsek IB II Palembang.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya merasa sakit hati karena saudara laki- lakinya cekcok dengan korban karena mempertanyakan tanggung jawab korban terhadap saudara perempuan tersangka yang sampai saat kejadian belum dinikahi tersangka.

“ padahal Saudara perempuan saya telah melahirkan anak Hartono (korban-red) yang sudah berusia 3 bulan, saat kejadian Hartono sudah mempersiapkan parang di kedua tangannya dan langsung menyerang kakak saya Toni sesampainya kaka saya di rumah pelaku, sehingga saya langsung mengambil parang dan membacok Hartono, yang melakukan pembunuhan itu saya dan kakak saya sedangkan ayah saya hanya melerai, ayah saya tidak salah,” ujar tersangka kepada Sumsel Post, Selasa (28/7/2020).

BACA JUGA  Gerindra Usul Bentuk TGPF Terkait Rusuh 22 Mei 2019 Lalu

Kapolsek IB II, Kompol Dudi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Kapolsek IB II, Kompol Dudi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (Mella)