Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polisi Tangkap Pelaku DPO Kasus Curanmor

0

PALEMBANG – Unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismal dan Kasubnit Ospnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa, kembali meringkus DPO kasus curanmor yang setalah lama menjadi TO (target operasi), kurang lebih dua tahun.

Pelaku yakni Irdan Assaury (32), warga jalan Makrayu Lorong Kiara Kuning Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Tak dapat mengelak lagi, setelah petugas menunjuk bukti-bukit yang ada, dengan dua tangan ke atas, Irsan pun langsung di gelandang ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi, Minggu, (7/06/2019), sekitar pukul 16.00, dirumah korban yakni Slamet Hariadi (24), yang terletak di jalan Talang Kerangga Loromg Langgar Kelurahan 30 Ilir Kecamayan IB II, Palembang. Dimana berawal korban dan pelaku ini yang sudah saling mengenal. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban kemudian meminjam motor kepada korban dengan alasan hendak membeli nasi.

Setelah motor dipinjamkan, motor korban pun tidak di kembalikan pelaku, korban pun mendatangi rumah pelaku. Namun bukan motornya kembali, akan tetapi motor pun sudah di gadaikan pelaku kepada orang lain. Atas kejadian ini korban pun mengalami kerugian 1 Unit. motor Honda Beat No.pol 2062 ABC TH 2016 Warna putih biru.

“Benar pelaku ini merupak TO kita yang sudah lama buron kurang lebih 2 tahun. Nah saat keberadaan pelaku berhasil kita endus. Saat itu pula kita tangkap pelaku ketika berada dirumahnya, ” ungkap Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Rabu (5/5/201).

Tri mengatakan, motifnya, pelaku dan korban ini sudah kenal. Kemudian pelaku meminjam motor korban. “Dia awal nya meminjam motor korban, namun tidak mengembalikanya. Malah digadaikan, karena tidak bisa menembus, motor itu pun dijualkannya,” beber Kasat Reskrim, seraya mengatakan selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar Photo copy STNK dan 1 Photo copy BPKB motor korban.

Atas ulah pelaku, akan dijerat pasal 372 KUHP, Pengelapan motor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Sedangkan Irdan, ketika ditemui di ruang piket reskrim Polrestabes, Palembang mengakui perbuatannya. “Benar saya yang melarikan motornya,” singkatnya.(KIK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.