Palembang Zona Merah, Ratu Dewa : Kendaraan dari Luar Silakan Putar Balik
PALEMBANG – Kendaraan roda empat berasal dari luar kota Palembang harus berputar balik di Jalan lintas Sumatera Palembang-Indralaya.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, banyak kendaraan roda empat yang berputar balik karena tidak memiliki dokumen sebagai syarat diperbolehkan melintas.
“Ya kita lakukan sesuai dengan standar SOP yang bekerja sama dengan TNI, Polri dan stakeholder yang lain untuk memantau penyekatan di Kota Palembang. Bagi pengendara yang tidak memiliki dokumen seperti surat izin melintas dan surat rapid test atau antigen,” ujarnya Kamis (6/5/2021) malam.
Dirinya menegaskan, bahwa kendaraan yang terjaring di pos penyekatan berasal dari kabupaten/kota yang ada di Sumsel tapi bukan dari Palembang. “Mereka bukan dari Palembang dan tidak memiliki izin sehingga kita menyuruh mereka memutar balik,” ucapnya.
Mereka masuk Palembang, sedangkan kota palembang ini masuk zona merah. “Kita memastikan bagi warga yang melintasi wilayah Palembang akan diperiksa dan bila memenuhi persyaratan akan dibolehkan,karna kota Palembang masuk zona merah,” tutupnya.(KIK)