Sakim Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sumsel
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Diduga bekerja tidak profesional, akhirnya Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala (56) warga Kalidoni Palembang, mendatangi Propam Polda Sumsel guna melaporkan Briptu BC yang merupakan anggota satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya, Sakim mengatakan kalau dirinya beberapa waktu yang lalu melaporkan perkara pencurian aki ke Polrestabes Palembang, namun sampai dengan saat ini, kasus tersebut belum ada tindak lanjut.
“Saya berharap kalau pihak kepolisian profesional dan tidak berpihak, karena polisi hadir ditengah- tengah masyarakat untuk melayani masyarakat, tapi apa yang terjadi terhadap saya benar- benar tidak adil, saya dilaporkan dan laporan tersebut diproses, sementara saya yang melapor, tapi laporan saya tidak diproses,’ ujar Sakim, Jumat (20/8/2021).
Ditambahkan Sakim, kalau siapapun orangnya, tentu saja tidak diperbolehkan mengambil barang orang lain tanpa ijin, itulah mengapa saya melaporkan kasus pencurian aki yang dijadikan barang bukti untuk melaporkan saya ke Polrestabes Palembang, namun saya merasa kecewa karena sepertinya terjadi pembiaran mengenai hal ini, buktinya laporan saya dipeti es kan,” katanya.
Sakim berharap, laporannya ke Propam Polda Sumsel dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” semoga saja masih ada keadilan di negeri ini, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin bertambah,” imbuhnya.
Sakim juga menyebutkan kalau pencurian aki tersebut dilakukan oleh enam orang,” mereka datang ke lokasi tanah saya yang sedang dibersihkan oleh alat berat, namun tiba- tiba para pelaku datang dan sesuai keterangan operator alat berat kalau mereka mengambil aki, ini tentu saja tidak boleh karena proses sita itu harus melalui pengadilan, dan itu berarti para pelaku sudah diketahui identitasnya bahkan barang bukti dari laporan saya secara otomatis ada pada pihak kepolisian, karena para pelaku sendiri yang menyerahkan aki yang mereka curi dari operator alat berat yang sedang bekerja membuka lahan milik saya sebagai barang bukti dari laporan mereka terhadap saya,” bebernya.
Oknum polisi tersebut, lanjut Sakim, dalam laporan saya ke propam Polda Sumsel bahwa dalam pelaksanaan tugas anggota polri wajib memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan masyarakat, telah melanggar pasal 4 hurup (b) dan pasal 5 hurup (a) PP nomor 2 tahun 2003 yang isinya adalah melakukan hal- hal yang dapat menurunkan martabat polri serta melanggar etika kelembagaan, setiap anggota polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proposional, prosedural. Serta oknum polisi tersebut diduga telah melanggar pasal 7 hurup (c) perkap nomor 14 tahun 2011 tanggal 1 Oktober 2011 tentang kode etik profesi,” jelas Sakim.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dedi Sofiandi melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan pihak nya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke subdit Paminal Propam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Iwan)