Ditreskrimsus Tangkap Dua Pelaku Penjual Minyak Subsidi Secara Ilegal
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dua orang pelaku penjual minyak subsidi yang didapatkan dari SPBU dan dijual kembali secara ilegal yakni Boby (37) dan WS (35) keduanya warga kelurahan Kota Baru, kecamatan Martapura, Oku Timur, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian kalau di SPBU 24.321.170. yang berada di jalan Lintas Sumatera sering terjadi penjualan BBM bersubsidi untuk kemudian yang dijual kembali kepada masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota tim 2 satgas 2 ops Ilegal drilling lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka dapat bekuk.
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha dalam pers rilisnya mengatakan kalau peran kedua membeli BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan mobil L 300 yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan isi berkapasitas 1500 liter.”Kedua tersangka membeli minyak seminggu tiga kali dan memperoleh keuntungan Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta dalam satu Minggu.” Ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Ditambahkan Putu Yudha, solar tersebut dibeli dengan harga yg lebih mahal dari harga normal yang ada di SPBU.”Itu berarti ada keuntungan yang didapat oleh pengawas SPBU, sampai saat ini pengawas SPBU berinisial NH masih dalam pengejaran kita,” jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku kalau minyak tersebut dijual dengan sejumlah pedagang eceran.” Sudah ada pengecer yang memesan minyak tersebut untuk dijual kembali,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, mengatakan kalau tersangka dijerat dengan pasal tentang undang – undang minyak dan gas bumi nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.” Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya. (Mella)