Kapolda Sumsel Tinjau Stadion Gelora Sriwijaya Yang Dirusak Suporter SFC
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan Polisi akan menindak tegas ulah suporter Sriwijaya FC yang telah merusak bangku penonton saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema Malang di stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring pada Sabtu (21/7/2018).
“Setelah dilakukan olah TKP serta penyelidikan dan penyidikan, polisi baru menetapkan empat orang sebagai tersangka meski seharusnya lebih dari empat orang yang harus dijadikan tersangka,”katanya saat meninjau stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Senin (23/7/2018).
Dikatakan Zulkarnain, dari empat yang sudah ditetapkan tersangka dua orang dilakukan penahanan sementara dua pelaku lain nya hanya wajib lapor karena merupakan anak di bawah umur. Meski begitu, polisi terus akan mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang turut melakukan pengrusakan.
“Meskipun ini kejadian yang pertama dan diluar dugaan kami, kami pastikan semua pelaku yang melakukan pengrusakan akan kami proses. Kami juga meminta kepada pihak pengelola stadion untuk tidak menggunakan stadion sebelum perhelatan Asian Games dimulai, agar tidak terjadi kerusakan lagi,” imbuhnya.
Untuk motif pengrusakan sendiri, jelas Jenderal Polisi bintang dua ini, pihaknya menduga hal ini dikarenakan suporter Sriwijaya FC kecewa dengan kekalahan tim kesayangan nya hingga melakukan pengerusakan.
“Namun apapun alasan nya hal itu tidaklah benar, kami aparat kepolisian tidak harus menunggu laporan dari pihak manapun baik dari Pemprov Sumsel atau pengelola stadion. Karena, apa yang dilakukan oleh suporter dimana telah merusak fasilitas milik negara adalah pidana dan semua pelaku yang diamankan ini akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP serta pasal 406 KUHP,” pungkasnya.
(Mella)