Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pemkab OKI Targetkan PAD Sektor Pajak 2018 Senilai Rp51 Miliar

0

KAYUAGUNG, rakyatrepublika.com-
Pemerintah Kabupaten Ogan Kemering Ulir (Pemkab OKI) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tahun 2018 sebesar Rp51 Milyar dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung Kepala BPPD OKI Muhammad Amin Ssos melalui Kasubbid Pembukuan dan Laporan Dewi Astuti ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/3/2018).

“Untuk rarget PAD dari sektor pajak setiap Tahunnya terus di tingkatkan. Target PAD di Tahun 2017 senilai Rp 38,8 Miliar dan terealisasi sebesar Rp 37,2 Miliar, jika di persentasekan sebesar 98 persen, sedangkan target di Tahun 2018 senilai Rp 51 Miliar,” katanya kepada awak media.

Muhammad Amin pun menyampaikan dari sektor pajak Hotel dari Rp158 Juta mencapai Rp 175 Juta, pajak Restoran dari Rp800 Juta mencapai Rp1,064 Milyar, pajak Hiburan Rp22 Juta menjadi Rp21 juta, pajak Reklame dari Rp774 Juta mencapai Rp593 Juta, pajak penerangan jalan dari Rp18,5 Milyar mencapai Rp 19 Milyar, pajak mineral bukan logam dan bantuan dari Rp 5,6 Milyar mencapai Rp5,2 Milyar, pajak parkir dari Rp95 Juta mencapai Rp79 Juta, pajak air bawah tanah dari Rp25 Juta mencapai Rp 27 Juta, pajak sarang burung walet dari 30Juta menjadi Rp30 Juta, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dari Rp3,8 Milyar mencapai Rp3,1 Milyar dan pajak BPHTB dari Rp9 Milyar menjadi Rp7,5 Milyar.

“Untuk pajak yang realisasinya mengalami over target diantaranya pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir dan sarang walet,” ujarnya.

Selain itu, kata Muhammad Amin, pihaknya dapat mengambil pajak restoran dari wajib pajak setelah perusahaan tersebut berdiri selama 3 bulan atau lebih.

“Sebelum mengambil pajak dari wajib pajak, terlebih dahulu pihak kita memberikan informasi kepada wajib pajak, jika perusahan tersebut berdiri tiga bulan atau lebih baru bisa kita pungut pajaknya kecuali jika ada perusahaan telah berdiri selama satu tahun, langsung kita tarik pajak,” ungkapnya.

Jika wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk taat pajak, lanjut Muhammad Amin, dimana target pajak yang telah ditentukan sebelumnya oleh Instansi terkait, realisasinya pun dapat dilewati.

“Petugas kita sudah dkerahkan untuk terjun langsung ke lapangan, setiap bulannya dikeluarkan tagihan pajak untuk masyarakat wajib pajak. Kita juga terus berupaya menggali objek pajak lain nya karena selama ini belum ada kontribusinya untuk daerah,” pungkasnya.

 

Reporter : Indra
Editor     : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.