Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Perangi Narkoba, Polda Sumsel Terus Pantau Wilayah Perairan Musi dan Tulung Selapan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Jajaran Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 22 Kilogram yang didiamankan dari tangan tersangka berinisial MA (48), LW (37) dan RH (19), Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang turut dalam pemusnahan ini menyebutkan bahwa pihaknya telah lama menyatakan perang terhadap narkoba, dan saat ini dirinya dan jajaran terus memantau beberapa wilayah yang diduga merupakan daerah peredaran narkoba diantaranya perairan Musi dan Tulung Selapan.

Acara pemusnahan barang bukti dilakukan di pelataran Ball Room Sri Melayu sekitar puluk 08.30 WIB dihadiri langsung Kapolda Sumsel dan Waka Polda Sumsel para pejabat jajaran Polda Sumsel, Rektor Unsri, Kepala BNNP Sumsel dan Dinas Kesehatam Provinsi Sumsel serta dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyebutkan bahwa saat ini wilayah Kota Palembang sangat berbahaya dengan adanya peredaran narkoba.

“Wilayah kita sangat berbahaya dengan peredaran narkoba, Untuk di jalur perairan seperti sungai Musi, Tulung Selapan kita akan pantau terus. Untuk pelaku narkoba kita sikat habis,” katanya.

Zulkarnain pun menyampaikan untuk tersangka ini diancam pidana hukuman mati. Bahkan dirinya saat bertugas di Riau untuk palaku narkoba ini selalu memasok narkoba jumlahnya cukup banyak ke Palembang. Dimana saat ifi berdasarkan pengakuan tersangka biasanya memasok narkoba dari batam ke palembang jumlahnua cukup besar misalnya ada yang dua kilogram sabu dan juga ada yang empat kilogram.

Diketahui 20 Kilogram sabu ini didapatkan oleh petugas dari hasil penggrebekan di kawasan wilayah Seberang Ulu Palembang sekitar pukul 04.00 Wib. Namun belum diketahui secara pasti lokasi penangkapannya.

Diketahui penangkapan terhadap ketiga tersangka diketahui bernama MA (48) dan LW (37) dimana Polda Sumsel melakukan penggerebakan di kawasas wilayah SU Palembang sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya tercatat sebagai warga Palembang. Serta satu tersangka RH (19), yang tercatat sebagai warga Setabat Sumatera Utara berikut barang bukti narkoba 20 Kilogram sabu dibungkus sangat rapi bertuliskan huruf Cina dengan merek Guwanyinwang yang diduga narkoba tersebut di pasok dari Aceh untuk dibawa ke Palembang melalui jalur darat. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.