Sekda Palembang Jadi Saksi Kasus Pencurian Besi
PALEMBANG,rakyatrepublika.com-
Sekda Palembang, Harobin Mustopa memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus pencurian besi atas terdakwa Muhammad Fadli dan Michael Yulius serta Aj yang masih dibawah umur, pada persidangan yang digelar di PN Klas 1A khusus Palembang, Rabu (31/10/2018) ketiga terdakwa terancam pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam keterangannya, Harobin membenarkan kejadian yang dialaminya dan mengatakan jika salah satu pelaku pencurian adalah anak pembantunya.” Saya sudah memaafkan,tapi proses hukum harus berjalan agar jera dan tak mengulang dikemudian hari, ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhell.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Diketahui ketiga terdakwa yakni Fadli terdakwa II michael Yulius dan Adji dalam berkas terpisah pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 04.00 wib, di komplek Pemda Blok F-3 nomor 23 RT 37 RW 12 kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang-alang lebar Palembang yaitu dikediaman Sekda Palembang Harobin Mustopa diketahui telah Mengambil dua batang besi dengan panjang 12 meter dan tiga buah rangkaian besi cakar ayam.
Setelah berhasil kedua terdakwa dan anak Adjie lansung membawa besi-besi tersebut ke rumah Herman untuk kemudian barang hasil curian tersebut dijual seharga Rp 200 ribu, akibat perbuatan ketiga terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.5 juta.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella