Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Tak Kembalikan Uang, Oknum Advokad Dipolisikan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Oknum advokat berinisial SY (40) dilaporkan teman bisnisnya sendiri yaitu Irian Nasri (43) warga Jl May Salim Batubara Lorong Muslimin Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang ke Polisi.

Lantaran dinilai telah ingkar janji mengembalikan uang sebesar Rp1,3 milyar. Melalui kuasa hukumnya, Mustadi Hartono SH, korban akhirnya melaporkan SY ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (25/09/2018).

Menurut Mustadi, tindak penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya yang juga selaku owner lembaga pendidikan AMIK Bina Sriwijaya ini terjadi pada 3 Maret 2017 silam. Saat itu, terlapor mendatangi pelapor di rumahnya, dengan bermaksud untuk meminjam uang senilai Rp1,3 milyar. Uang sebesar itu akan dipergunakan untuk membangun lapangan Futsal, basket dan bulutangkis yang berlokasi di daerah Tegal binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju,” terangnya.

“Iya dia datang ke rumah klien kami karena mereka sebelumnya memang sudah berteman. Akhirnya, klien kami merespon dan berjanji untuk memberikan pinjaman yang diminta terlapor,” ujar Mustadi SH yang didampingi Akbar SH. usai memberikan keterengan kepada petugas.

Sambung Mustadi, Kemudian, pada 3 Maret 2017 lalu, yang bertempat di Bank Bukopin Jl Kapten A Rivai akhirnya uang pinjaman senilai Rp1,3 milyar yang diminta akhirnya dikirimkan lewat transfer. “Terlapor saat itu menjanjikan bakal mengembalikan uang klien kami paling lama satu sampai dua bulan. Namun, yang dijanjikan itu tak kunjung direalisasikan bahkan lapangan Futsal, lapangan tenis dan bulutangkis tak kunjung dibangun,” saya berharap laporan kliennya ini bisa ditindak lanjuti,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi menyatakan saat ini laporan korban sedang diproses di Unit Reskrim dan segera akan kita tindak lanjuti ” tegasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Elan

Leave A Reply

Your email address will not be published.