Tujuh Sopir Pembawa Minyak Ilegal Dibekuk Polisi
PALEMBANG –
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para tersangka ditangkap pihak kepolisian saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha menuju Jambi, Padang serta Riau.
Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti 70.000 liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).
Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu sopir pengangkut minyak ilegal, Amsal Djamal mengaku, jika dirinya sudah sebanyak 15 kali melakukan pengantaran minyak mentah ilegal antar lintas provinsi.
“Dari 15 kali pengantaran, baru sekarang inilah saya tertangkap. Untuk setiap pengantaran, biasanya saya dapat upah Rp5 juta,” ujar Amsal.
Dalam pengantaran minyak mentah lintas provinsi, kata Amsal, dirinya sudah sering kali mengantarkan minyak ke Provinsi Sumatera Barat, termasuk sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
“Rute yang biasa saya antarkan minyak yakni ke Padang Provinsi Sumbar dan ke sejumlah Wilayah di Sumsel, begitu pula sebaliknya,” ungkap Amsal.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar. (Mella)