Mengungkap Fakta Dibalik Berita

DPR Minta Kewenangan SP3 KPK Tak Disalahgunakan

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

DPR menyadari banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK selama ini masih menggantung status hukumnya, karena tidak cukup bukti. Karena itu, dalam peralihan kepemimpinan KPK pada 20 Desember nanti, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) yang merupakan kewenangan KPK baru ini tidak disalahgunakan.

“Selama ini pimpinan KPK pasti tahu banyak perkara-perkara yang belum terselesaikan. Nah, terkait kewenangan SP3 yang dimiliki, jangan sampai SP3 ini disalahgunakan semacam jadi ATM,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa di Kompleks Parlemem, Senayan Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Hal itu disampaikan politisi Gerindra itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan dengan KPK. Dalam RDP itu, Komisi III DPR ingin mengetahui perkara-perkara yang belum selesai.

Mengapa? Kata Desmon, karena soal SP3 ini bisa berdampak lain. Yaitu bisa menjadi kayak ‘ATM’ baru bagi KPK sendiri. Karena itu, Komisi III DPR ingin mengetahui perkara atau kasus apa saja yang sulit dibuktikan, sekaligus mana perkara mungkin yang bisa di SP3.

Misalnya lanjut Desmon, perkara Sjamsul Nur Salim terkait BLBI, kenapa ini tidak ada tindaklanjutnya, dan apa benar kurang bukti? “Semua itu kan harus ada alasan hukumnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan suatu perkara atau SP3. Seperti dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Reporter : Achmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.