Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dokter Wim Dituntut Enam Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH menuntut dokter Wim Ghazali (72) terdakwa kasus aborsi dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana tambahan berupa pwncabutan izin oraktek sebagai dokter, hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang,Kamis (9/8/2018).

Dalam tuntutannya JPU Purnama mengatakan bahwa hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah terdakwa telah melanggar kode etik bahkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menuntut terdakwa dr Wim Ghazali dengan kurungan penjara selama enam tahun karena terdakwa telah melanggar pasal ke-2 77A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalan nya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Dr Reda Mantovani mengatakan, hukuman tambahan selain pidana penjara terhadap terdakwa dr Wim Ghazali berupa pencabutan izin praktik merupakan tanda keseriusan pihaknya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan aborsi.

“Artinya, Kejaksaan atau JPU telah berupaya melihat fakta- fakta didalam persidangan sehingga hukuman tambahan berupa pencabutan ijin praktek Kedokteran setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara,”jelas Reda

Ketika ditanya mengapa setelah selesai pidana penjara malah dicabut izin praktiknya, diterangkan mantan Kajari Jakarta Barat ini bahwa hal tersebut dilakukan untuk mencegah terdakwa melakukan kembali praktik aborsi setelah bebas dari penjara.

“Kalau di dalam penjara terdakwa jelas sulit melakukan praktik aborsi namun dikhawatirkan nanti sewaktu di luar penjara terdakwa kembali melakukan praktik aborsi,” tegasnya.

Reporter : Yoga
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.