Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pihak Rutan Pakjo dilaporkan ke Ombudsman Karena Pelanggaran HAM

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Advokad Benny Murdani yang merupakan kuasa hukum dari Anizar berprofesi sebagai anggota Polri yang tersandung kasus KDRT melaporkan Pihak Rutan Pakjo Klas 1A khusus Palembang ke Ombudsman, Selasa (4/9/2018).

Laporan tersebut dilakukan lantaran Pihak Rutan Pakjo yakni kasi Register Adi Kusuma diduga telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) karena telah sewenang- wenang dalam jabatan dengan tetap menahan Anizar meskipun masa penahanan sudah habis dan belum mengeluarkan surat perpanjangan penahanan lebih lanjut.

Benny menyebutkan, kliennya tersebut sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan lebih, dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang kemudian mengajukan banding dan vonis 8 bulan oleh Pengadilan Tinggi.

“Dengan masa penahanan dari tanggal 6 juli hingga 3 September 2018 putusan banding baru kita terima tanggal 4 september, itupun setelah kami konfirmasi ke Rutan dan bertemu dengan Adi kusuma Selaku kepala Register,” jelasnya.

Menurut Benny, seharusnya pihak Rutan pakjo melalui Kasi register Adi kusuma saat dikonfirmasi terkait habisnya tahanan klienya mampu menunjukan surat penetapan perpanjangan penahanan dari Jaksa atau legalitas lain nya yang mengharuskan klienya tersebut untuk tetap ditahan.

“Namun surat tersebut tidak bisa ditunjukan oleh pihak rutan dan mereka bersih keras tetap menahan klien saya padahal Permenkumham nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum, sesuai pasal 6 ayat 3 berbunyi kepala rutan atau lapas wajib mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya apalagi klien kita itu belum incracht dan masih masa pikir- pikir selama 14 hari ke depan,”jelas Benny.

Benny menambahkan, apa yang dilakukan pihak lapas merupakan pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi secara sistematis,” kita minta pihak Kemenkumham juga harus turun tangan dan menindak tegas oknum petugas lapas yang telah melanggar peraturan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Rutan Pakjo Pelembang yakni Mardan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kuasa hukum terpidana Anizar terlalu berlebihan.” Karena kita juga mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis terpidana dengan kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ungkapnya.

Bahkan, kata Mardan lagi, Pada tanggal 15 Agustus 2018 yang lalu sudah ada putusan banding selama 8 bulan bui.” Dan dari data kami terpidana yang di maksud baru habis masa tahanan hingga satu bulan kedepan, bila tahanan tersebut dikeluarkan kemudian melarikan diri atau melakukan pelanggaran hukum lain nya siapa yang mau bertanggung jawab dalam hal ini, kita ini menegakkan aturan serta tidak seenaknya karena pasti ada acuan yang kita pegang dan anak buah saya itu hanya menjalankan peraturan,” pungkasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.