Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polres Muba Terus Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna

0

MUBA, rakyatrepublika.com-

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekayu Convention Center atau Gedung Serbaguna di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu.

Pengembangan kasus tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam kasus tersebut, dimana pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga puluhan miliar selama empat tahun berturut-turut iti dikeluarkan dari ABPD Muba.

“Dari penyelidikan ini akan kita lihat dan lakukan pengembangan lebih lanjut, sementara untuk tersangka baru masih akan kita kembangkan,” ujar Andes saat dibincangi di Mapolres Muba, Rabu (18/7/2018).

Saat ini, ujar Endes lagi, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung SCC. Ke empat tersangka terdiri dari tiga tersangka yang merupakan kontraktor atau pihak ketiga yakni berinisial JS, HS, dan AD serta seorang ASN yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DA.

Disinggung sejauh mana proses yang telah dijalani, Andes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Muba atau tahap I, guna dipelajari lebih lanjut.” Kita berharap secepat mungkin kasus ini bisa P-21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sementara untuk barang bukti sudah kita sita,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Prabumilih ini menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Sriwijaya didapati adanya pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak. Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara akibat pembangunan gedung tersebut.

” Sebenarnya perkara ini susah diproses sejak 2012 lalu 2015 dan 2016, saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Apa yang kita lakukan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, ini merupakan bentuk integritas kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Kemas Syawaluddin, menambahkan, dugaan korupsi pembangunan gedung SCC yang dilakukan pihaknya yakni pembangunan pada tahap ketiga atau pelaksanaan kegiatan pada tahun 2015.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, kalau berkas nya nanti sudah lengkap baru akan kita akan ambil langkah apakah akan dikenakan tindak pidana pencucian uang atau tidak,” pungkasnya.

Lebih lanjut Kemas mengatakan, untuk salah satu tersangka yakni oknum ASN berinisial DA diamankan pihaknya saat berada di rumah pribadi lantaran tidak mengubris panggilan yang dilayangkan kepolisian.

“DA kita amankan di rumahnya, kita juga sudah beritahukan ke Pemkab Muba terkait penahanan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Reporter : Terry
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.