Dua Pelaku Pencurian Saat Malam Tahun Baru Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Sanga Desa
SANGA DESA, rakyatrepublika.com-
Dua pelaku pencurian yang beraksi pada saat malam tahun baru yakni Aan Sukoco (36) dan Yondi Andres (21), dibekuk anggota reskrim Polsek Sanga Desa, kini keduanya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dusun VI, desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, alhasil kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga diantanya sepeda motor milik korban bernama Musa.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH, mengatakan bahwa saat melakukan aksinya kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela menggunakan linggis untuk mencongkel kunci.
“Setelah berhasil masuk, kedua pelaku membuka kunci pengaman roda dua yang ada di rumah korban. Sebelum kabur, keduanya sempat mengambil senapan angin,” ujarnya, Kamis (16/1/2024).
Joeharmen juga mengatakan, dua unit motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada dua penadah dengan nilai Rp 11 juta, dan kedua penadah berinisial S dan Y sekarang sedang dalam pengejaran pihak kepolisan Polsek Sanga Desa.
“Sepeda motor Yamaha WR dijual Rp 8 juta dan motor Honda Beat dijual Rp 3 juta, saat kita interogasi, kedua pelaku ini mengaku kalau hasil penjualan digunakan untuk membeli senjata api rakitan laras pendek dan untuk berfoya- foya,” jelas Joeharmen.
Ditegaskan Joeharmen, pihaknya tidak akan memberikan peluang kepada para pelaku kejahatan yang berani melakukan aksinya di wilayah hukum polsek Sanga Desa.
“Pasti akan kita tindak tegas, karena sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah kami, saya juga mengimbau kepada semua warga untuk selalu waspada terhadap kejahatan yang dapat mengintai kapan saja, untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Rilis/Mel)