Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polsek Lais Amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit

0

 

PALEMBANG, RakyatRepublika.com-  Hendra alias Uju (36) mau tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian karna dia telah ketauan maling buah sawit. milik  PTPN Afdeling 1 Block 921, Desa teluk kijing III Kecamatan Lais Musi Banyuasin (Muba). kini harus meingkung di Polsek Lais Resort Muba, Sabtu (25/07/2020) Siang. 

Aksi pencurian yang dilakukan Hendra tertangkap tangan oleh sekurity perusahaan, Sabtu  kemaren. Sehingga pelaku langsung dilaporkan ke polisi, kemudian dijemput personil Polsek Lais.

Dari tersangka diamankan 82 tandan Buah Sawit senilai Rp 2.745.000. dan 1 Engrek (alat panen sawit) juga turut di amankan.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran kebutuhan ekonomi, sehingga melakukan pencurian bersama satu rekannya yang melarikan diri dan kini menjadi DPO Polsek Lais.

Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, S. H mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, mengatakan, para pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian.

“Uju ini melancarkan aksinya bersama rekannya yang melarikan diri. Saat ini sudah kita terbitkan DPO Nya dan berkas dalam Penyidikan kita”Tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1)  ke 4 dan 5 KUHPidana.

(Ul/Sp/**).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.