Mengungkap Fakta Dibalik Berita

JPU Tuntut Kabag Kesra Setda OKI Ini Selama 1.5 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Bagian Kesejahtera Rakyat (Kabag Kesra) Setda OKI, Asni Fikri (48) bersama rekannya Hermansyah wakil direktur CV Iska Pratama dan M Amin Adhan Direktur CV Dua Putera.

Ketiga terdakwa ini masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1.5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp50 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan Penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Kamis (19/4/2018).

“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Sutriyono SH.

Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluoko Hutagalung SH MH memberikan kesempatan kepada para terdakwa didampingi kuasa hukumnya guna mengajukan nota pembelaan.

“Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan pada tanggal 26/4/2018 nanti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini bergulir di pengadilan dimana adanya keganggalan pengadaan seragam muslim pakaian Ustad dan Ustadsah di Kabupaten OKI berkisar 2750 orang dengan Anggaran Rp 825 juta rupiah dari pagu anggaran APBD Tahun 2015 ditemukan kerugian negara betdasarkan dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 337.891 250.

 

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.