Mengungkap Fakta Dibalik Berita

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com–

Baru saja dua bulan menghirup udara bebas, Yudha alias Layo (21), kembali ditangkap aparat Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam kasus pencurian.

Saat akan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol Sukri A Rivai S.Sos SH dan AKP Robi Sugara SH, tersangka Layo mencoba melakukan perlawanan dengan mendorong salah satu anggota saat diamankan di salah satu Warnet di Jl Celentang, Kamis (26/3/2020) dini hari.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan spesialis kejahatan jalanan yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C). Kita terpaksa melumpuhkannya karena terus melakukan perlawanan,” tegas PS Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kompol Sukri Arivai, saat merilis kasusnya di Mapolda Sumsel, Kamis (26/3/2020) siang.

Suryadi menegaskan, tersangka sudah lima kali melakukan pencurian yakni, tiga kali curanmor, satu kali bongkar rumah dan satu bongkar kounter Hp dan juga pernah bongkar gudang paket ekspres.

“Semua dilakukannya di kawasan Palembang dan luar Palembang. Kawan tersangka sudah lebih dulu kita amankan alam kasus bongkar mini market beberapa hari yang lalu,” terang Suryadi.

Kali ini, tersangka terlibat kasus curanmor milik Muhardiky Hermono di Jl Talang Keramat, Lr Bidan, Perum BSA Permai, Blok T2, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada 23 Februari 2020 lalu bersama Dian Dwi Yanto yang juga sudah tertangkap.

“Untuk barang bukti sedang kita lakukan pengembangan, karena sudah dijual ke Sungai Lilin. Menurut tersangka motor dijual Rp2 juta. Modusnya pada malam hari masuk rumah, mencongkel jendela dan bawa kabur sepeda motor korban,” beber Suryadi.

Suryadi menyebut, residivis yang menjalani hukuman selama 3 tahun ini saat ditangkap dulu juga ditembak. “Baru bebas dua bulan dan kita tambahi lagi kaki yang sebelahnya karena sudah berkali-kali melakukan tindak pidana 3C,” tandasnya.

Kepada polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Rokan Jaya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini mengaku, saat beraksi bersama Dian temannya yang sudah ditangkap dalam perkara lain dan saat ini sedang menjalani hukuman.

“Maling motor sudah tigo kali Pak, di Celentang, Jl Baru Kebon Sayur dan di Kenten. Kalau bobol rumah, minimarket dan bobol gudang itu aku cuma dapat speart part motor. Kalau kounter HP cuma dapat HP yang rusak galo. Ampun nian Pak idak galak lagi maling aku men la sudah kaki patah pecak ini,” ungkapnya.(Mell)

Leave A Reply

Your email address will not be published.