5 Substansi PermenPANRB 21/2024 Jabatan Fungsional Guru, Ini Penjelasannya
Jakarta, rakyatrepublika.com-
Kedua, guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan seterusnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru.
Keempat, substansi kategori. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
“Terakhir, terkait jenjang jabatan. Jenjang jabatan fungsional guru dari jenjang terendah sampai tertinggi terdiri dari guru ahli pertama, muda, madya dan utama,” papar Santi. (MC)