Mengungkap Fakta Dibalik Berita

5 Substansi PermenPANRB 21/2024 Jabatan Fungsional Guru, Ini Penjelasannya

Jakarta, rakyatrepublika.com-

Direktur PAUD dan Pendidikan Formal, Santi Ambarrukmi, memaparkan lima substansi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Peraturan menteri membahas mulai dari kedudukan guru hingga jenjang jabatan.
Pertama, dalam Permen ini diatur guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah,” kata Santi dalam siaran YouTube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Jumat, (17/1/2025).

Kedua, guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan seterusnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru.

BACA JUGA  Murid MTs Negeri 1 Harus Hafal AlQuran
“Ketiga, klasifikasi atau rumpun. Jabatan fungsional guru termasuk dalam klasifikasi pendidikan pada tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus,” papar dia.

Keempat, substansi kategori. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

“Terakhir, terkait jenjang jabatan. Jenjang jabatan fungsional guru dari jenjang terendah sampai tertinggi terdiri dari guru ahli pertama, muda, madya dan utama,” papar Santi. (MC)