Dua PSK Online asal Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat, Tarif Rp 15 Juta Sekali Main
PSK Online
JAKARTA, RakyatRepublika – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terlibat dalam praktik prost!tusi online.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut kedua WNA perempuan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap di hotel, Jakbar, Rabu (12/11/2025).
“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik pr0stitusi online di Jakarta Barat,” jelas Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat (jakbar), Jumat (14/11/2025).
Pelaku SS diketahui baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama empat bulan.
“Mereka mengenakan tarif sebesar 900 US Dollar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ucap Pamuji.
Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, dan handphone yang berisi bukti transaksi.
Adapun dalam praktiknya, kedua pekerja s3ks komersial itu mengaku dibantu seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.
“Mereka bekerja sebagai pekerja s3ks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Ronald menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melacak sosok L tersebut.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber terkait maraknya kegiatan prost!tusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat.
Setelah mendapat informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan undercover buying (pembelian terselubung) untuk mengetahui identitas para pelaku.
Operasi penangkapan dilakukan Rabu sekitar pukul 20.45 WIB setelah pengawasan di sebuah tempat penginapan atau hotel.
“Kita dapat muncikarinya, sehingga pada saat itu kita mencoba untuk komunikasi, lalu akhirnya ditentukan jadwal (kencan). Untuk penangkapannya, di salah satu hotel di Jakarta Barat,” jelas Kabid Inteldak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.
Yoga menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan saat bukti pelanggaran sudah kuat.
“Jadi pada saat sudah melakukan transaksi, sudah membuka alat kontrasepsi, baru kita gerebek di kamarnya. Jadi ada bukti kuat bahwa memang mereka menjajakan dirinya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua WNA akan dikenakan sanksi administratif yaitu akan dideportasi dan dikenakan penangkalan alias larangan masuk kembali sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Pamuji.
Keduanya juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Kanim Jakbar akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi penangkapan ini kepada pihak Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia. (*)