Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Resmi Dilarang Mahkamah Konstitusi, Siapa Saja Petinggi Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil?

anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun

JAKARTA, RakyatRepublika – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Siapa saja petinggi Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil?

Dikutip dari website resmi Dpr.go.id, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan segera mengkaji putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Saat ini, ia mengaku masih mempelajari putusan tersebut. “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco Jumat (14/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Dilansir dari keterangan resmi, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025). “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

BACA JUGA  Pakar Hukum ini sebut Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.

Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ridwan.

Pendapat Berbeda di Sidang MK

Putusan ini disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara hakim, mayoritas anggota majelis bersepakat bahwa frasa tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan batasan kewenangan Kapolri dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi.

Implikasi Putusan MK

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, atau instansi lain tanpa mengundurkan diri secara resmi.

BACA JUGA  Askolani Janjikan Satu Sapi Untuk Satu Kepala Keluarga Jika Terpilih Jadi Bupati Banyuasin

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalitas kepolisian serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.

Daftar polisi di ranah sipil

Diberitakan Tribunnews, uji materi ke MK ini adalah buntut banyaknya perwira Polri yang menduduki jabatan sipil. Mereka antara lain:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  3. Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  5. Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
  7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Selain itu, Kompas.com juga mencatat ada sejumlah nama petinggi polisi lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Berikut ini nama-namanya:

  • Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
  • Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
  • Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  • Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*)