Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kurir Narkoba Diringkus Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Makin maraknya peredaran narkoba dikawasan perairan kembali terendus pihak kepolisian Polair Polda Sumsel. Kali ini Setidaknya tersangka Dedi Putra (35) warga Desa Karang Agung Kampung Ulu RT 04 RW 02 kecamatan Lalan kabupaten Muba ini diringkus polisi karena tertangkap tangan membawa atu paket sedang narkoba jenis sabu seharga Rp 11 Juta

Penangkapan kaki tangan sekaligus pengedar sabu ini pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 12.45 WIB di Perairan Sungai Musi dermaga ASDP Sungai Lais kabupaten Banyuasin. Awalnya Subdit Gakum Polair Polda Sumsel menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Desa Karang Agung kecamatan Lalan Muba.

Saat melakukan patroli akhirnya terlacak, ada seorang penumpang speedboat Wawan Putra 200 PK yang disinyalir membawa narkoba. Petugas Sat Polair dipimpin AKP Beni Wiajaya melakukan penyelidikan guna memastikannya. Petugas pun segera melakukan pengejaran untuk menghentikan laju speedboat Wawan Putra 200 PK. Saat speed melambat sehingga dilakukan petugas pemeriksaan.

Tiba-tiba seorang penumpang yang duduk di atap speedboat, seperti ada membuang sebuah bungkusan. Karena tidak mau buruannya lepas, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata berisikan pnarkoba diduga sabu. Kemudian tersangka Dedi berikut barang bukti diamankan ke Dit Polair Polda Sumsel di Palembang.

“Sabu itu aku beli dari kawan bernama Ismail, sekantongnya seharga Rp 11 Juta. Rencananya barang tersebut akan di jual kembali. Saya terkejut waktu diatas speedboat, tiba-tiba di periksa Polair, jadi saya lempar bungkusan plastik itu. Kadang juga pakai, supaya badan segar,” ungkap tersangka Dedi, Kamis (21/12/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka Dedi bahwa pemilik narkoba tersebut milik Ismail. Petugas pun melakukan pengembangan dan melakukan penyergapan terhadap tersangka Ismail di rumahnya di Jalan A Yani lorong Banten 2 RT 02 RW 01 kelurahan 16 Ulu kecamatan Sebarang Ulu I Palembang.

Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar SIk MH didampingi Kasubdit Gakum AKBP Zahrul Bawadi SIk ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah satu pengedar narkoba di kawasan perairan Sei Alis kecamatan Kalidoni Palembang.

“Jadi satu tersangka berinisial D itu kaki tangan dan pengedarnya itu I yang sudah kita amankan. Kedua tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba untuk di wilayah perairan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.