DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Pertanyakan Kasus Korupsi Yang Ditangani Kejari PALI
MUARAENIM, rakyatrepublika.com
Sejak satu bulan dilaporkannya dugaan dua proyek mark up di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Pali (PALI) oleh Laskar anti korupsi pejuang 45 Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejari PALI, Jumat (6/10/17) Laskar Anti Korupsi kembali mengirimkan surat resmi yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kabupaten Muara Enim Eddy Yusuf di dampingi Sekretaris, Dirmanto.”Kami datang ke Kejari Pali menyerahkan surat yang isinya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sudah sampai dimana pengusutan dari dampak pembangunan Peningkatan jalan Simpang Raja menuju Simpang Rasau yang merupakan pekerjaan lanjutan tahun Anggaran 2016, dengan HPS 12.881.842.000,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, ujar Eddy Yusuf, adanya dugaan dua proyek kasus mark up di tahun 2016 di kabupaten PALI yang merugikan negara hampir Rp 1.5 miliar.”.ini sudah kami sampaikan pada awal bulan September lalu kalau ada indikasi korupsi atau mark up berikut item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak dikerjakan, karena diduga sudah dikerjakan pada tahun sebelumnya yaitu 2014, 2015 dan tahun 2016 tahap pertama artinya tahun 2016 pekerjaan tesebut dikerjakan sebanyak 2 kali,” katanya.
Dddy Yusuf juga menyebutkan, kedua proyek yaitu peningkatan jalan cor beton Tanah Abang Utara menuju Muara Sungai juga merupakan pekerjaan lanjutan tahun anggaran 2017, HPS. 4.998.185.000.” pekerjaan ini diduga ada mark up dikarenakan pekerjaan tersebut terdapat di RAB menggunakan cor beton K 250, tetapi di analisa menggunakan semen sebanyak 423 kilogram sedangkan menurut analisa standar nasional untuk jenis K 250 menggunakan semen hanya 384 kilogram, itulah kenapa siduga kedua paket tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.471.226.625, setelah laporan ini kita juga sudah mempersiapkan pengaduan susulan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari PALI belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi tersebut.