Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pegawai Bank BNI Lubuklinggau Bersaksi Kasus Korupsi Kredit Piktif

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit piktif kembali di gelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (13/3/2018).

Sidang kali ini menyeret mantan pimpinan bank BNI cabang Lubuklinggau, Drs Erry Asyari (56), Akhmad Rashid (37) dan Budiman (50) dengan menghadirkan para saksi dari pegawai bank BNI cabang Lubuklinggau, Selvi Febrianti dan Didi Rahmadi.

Berdasarkan keterangan saksi Selvi dihadapan majelis hakim menyebutkan bahwa jika ada salah satu pejabat bank BN tidak melakukan tandatangan untuk pengajuan penarikan dana pinjaman maka dari itu tidak sah.

“Disaat melakukan penarikan, nasabah terlebih dahulu tandatangan, jika salah satu pejabat mentandatangani pengaian penarikan maka tidak sah,” kata saksi selaku pegawai teller bank BNI.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Didi Rahmadi dimana ketika melalukan penarikan sejumlah uang di bank, terlebih dahuli nasabah mengisi form penarikan dan ditandatangani.

“Nasabah melakukan penarikan terlebih dahulu tandatangani, setelah itu saya pun mengajukan pinjaman kepada pimpinan,” ujarnya.

Usai mendengarkan ketetangan para saksi dihadirkan oleh JPU dipersidangan, terdakwa Budiman pun langsung menyangkal keterangan saksi dimana dirinya tidak melakukan tandatangan pengajuan penarikan pinjaman.

“Majelis hakim saya keberatan dengan keterangan dari para saksi karena saya merasa tidak mentandatamgani surat itu,” kilahnya.

Sebelumnya JPU dari Kejari Lubuklinggau, Darmadi Edison SH mendakwa perbuatan para terdakwa dengan dakwaan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Undand-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.