Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Undang- Undang Antiterorisme Disahkan DPR RI

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Setelah dua tahun melakukan pembahasan akhirnya DPR secara resmi pada Jumat (25/5/2018) mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi Undang-Undang (UU).

UU Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, serta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Utut Adianto.

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Menurut Syafi’I, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan dan sebagainya.

“Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif, karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan UU Antiterorisme,” ujar politisi Gerindra itu.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan persetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir. Semua fraksi yang hadir pun akhirnya menyepakati RUU Antiterorisme itu disahkan menjadi UU tanpa ada interupsi.”Setuju,” jawab para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.

Dengan demikian, Bamsoet meminta DJAKARTA, Setelah 2 tahun (2016) pembahasan akhirnya DPR secara resmi pada Jumat (25/5/2018) mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi Undang-Undang (UU).

UU Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Utut Adianto.

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Menurut Syafi’I, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.

“Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif. Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan UU Antiterorisme,” ujar politisi Gerindra itu.

Selanjutnya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan persetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir. Semua fraksi yang hadir pun akhirnya menyepakati RUU Antiterorisme itu disahkan menjadi UU tanpa ada interupsi. Semuanya setujua. “Setuju,” jawab para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.

Dengan demikian Bamsoet meminta agar DPR tak lagi disalahkan. Sebab,selama ini DPR yang selalu disalahkan karena UU Antiterorisme tak kunjung sah.”Sehingga ke depan, kalau ada apa-apa lagi jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam. Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melakasanakan amanat UU ini sebaik-baiknya, sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.