Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Menkumham: Undang-Undang Antiterorisme Harus Digunakan dengan Bertanggungjawab

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly berharap proses pengundangan bisa dilakukan dalam waktu dekat, menurutnya saat ini Undang- Undang hanya tinggal diteken oleh Presiden Jokowi dan kemudian dikirimkan lagi ke DPR.

“Saya kira pengundangannya bisa dalam waktu dekatl setelah itu ditandatangani Pak Presiden, kemudian dikirim oleh DPR sesuai mekanisme peraturan yang ada lalu berlaku,” tegas Yasonna seusai pengesahan Undang-Undang Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5/2018).

BACA JUGA  Resmi Dilantik! Herman Deru Bertekad Bawa Sumsel ke Puncak Kejayaan

Selain itu, kata Yasonna Loaly Lagi, diharapkan seluruh instansi terkait dapat mempergunakan undang-undang ini dengan bertanggungjawab. “Kita harap ini bisa digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI bersama-sama. Juga jaksa kalau dia akan menuntut dan hakim kalau dia akan memutus,” ungkap politisi PDIP itu.

Undang- undang ini, lanjutnya, juga dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana terorisme. Sebab, aparat kini memiliki kewenanagan untuk mencegah aksi terorisme.”Jadi semua sudah bisa dimungkinkan oleh Undang-Undang ini,” katanya singkat.

BACA JUGA  Kelompok Etnis Suku Sikapi Pemindahan Ibu Kota Dengan Menggelar Kegiatan Seni Budaya

Reporter : Achmad Munif
Editor      : Mella