Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Gugat ke MK, JK Tidak Bisa Maju Cawapres

0

JAKARTA,rakyatrepublika.com

Sebagai warga negara, langkah Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai permohonan uji materil terkait syarat cawapres yang diajukan oleh Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) sah menurut hukum. Tapi, tetap tidak bisa maju lagi sebagai Cawapres.

Selain itu, karena kedudukannya masih aktif sebagai Wapres dan permohonan JK diajukan dalam kepentingannya untuk dapat mencalonkan kembali sebagai Cawapres di pilpres 2019, maka jelas menimbulkan konflik kepentingan hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA), yang juga pengajar hukum di Presiden University, Cikarang, Tohadi di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut Tohadi, setidaknya ada 2 isu hukum yang krusial dalam Pasal 7 UUD 1945 yang akan dipakai MK sebagai alat uji konstitusional terhadap permohonan uji materiel Perindo dan JK terkait masa jabatan Presiden dan Wapres.

Pertama, apakah masa jabatan presiden dan wapres yang dibatasi sampai 2 kali itu hanya jika secara berturut-turut. Dan kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai 2 kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden?

Karena itu hakim MK kata Tohadi, harus membaca risalah pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945. “Sebab dengan membaca dan memahami risalah pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945 agar mengetahui maksud aseli (original intend) dari pembentuk UUD 1945 dimaksud.

Dikatakan, risalah amandemen UUD 1945 sudah menginformasikan kepada kita bahwa masa jabatan yang dibatasi sampai 2 kali itu adalah jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, antara Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 termasuk dalam Pasal 7 merupakan satu kesatuan (one package).

Dengan demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 7 UUD 1945, maka JK tidak bisa mencalonkan kembali sebagai wapres pada Pemilu 2019. Dan keyakinan hukum saya menyatakan permohonan atas syarat wapres, jika diperiksa pokok perkaranya, akan ditolak oleh MK.

Karena itu, Tohadi menyarankan kepada JK untuk melanjutkan hasil pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-JK dengan cara membantu Jokowi agar dapat memilih cawapres yang memiliki kinerja seperti dirinya.

“JK masih bisa melakukan banyak hal untuk melanjutkan pembangunan. Antara lain misalnya membantu Jokowi agar dapat memilih cawapres yang memiliki kinerja seperti dirinya. Sekurang-kurangnya mendekati dengan apa yang ada pada diri JK,” kata Tohadi.

Wapres adalah sebagai pembantu presiden, maka apakah dengan demikian tidak termasuk yang dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945. “Sebagaimana disampaikan kuasa hukum JK, yaitu Irman Putra Sidin bahwa Pasal 7 UUD 1945 hanya membatasi jabatan Presiden. Apakah demikian maksud hukumnya?,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.