Menko PM : Tak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN
Rakyat Republika.com – Pemerintah menegaskan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Dijelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya mengenai barang-barang mewah. Sementara yang berkaitan dengan hajat orang banyak seperti sektor UMKM dan wisata tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
“Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (pajak 12 persen). Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” katanya.
Diungkqpkan, UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Perihal ini, pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik dan matang kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen tahun depan.
“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannyabuntuk keperluan subsidi semua jenis,” ucapnya. *