Tak Ada Kata Sepakat, Tanah di Jalan Raden Muhammad Dipagar
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Setelah kata kesepakatan menemui jalan buntu, akhirnya pihak keluarga Raden Muhammad melakukan pemagaran lahan di atas tanah yang merupakan jalan keluarga. Lokasi tanah yang berada di cinde tepatnya di jalan Raden muhammad, diketahui juga diklaim kepemilikannya oleh PT Tamrin Brothers .
Pemagaran dilakukan oleh pihak Refki Efriandana Edwar yang merupakan pemilik sah jalan keluarga dari Raden Muhammad sepanjang jalan lebih kurang 110m dan lebar 11m, jelas refki efriandana edwar dilokasi pemagaran senin,(24/09/2018).
“Akses jalan keluarga Raden Muhammad ini dibuka sejak tahun 1977 ketika beliau meninggal dunia, sebelumnya nama jalan tersebut bernama panjawarna dimana panca warna merupakan usaha milik raden Nangling” katanya.
Dr Fahmi Rangit SH MH selaku kuasa hukum dari Refki mengatakan, lahan ini secara formal berdasarkan surat surat atau dokumen dokumen surat yang jelas kepemilikannya, dimana selama ini berkembang isu di klaim oleh PT Tambrin, namun sampai dengan saat ini mereka tidak mampu menunjukkan atas dasar apa pengklaiman lahan itu.
“Lahan yang diklaim oleh PT Thamrin tidak jelas memiliki dasar hukumnya dan sekarang ini kita masih miliki dokumennya atas dasar jual beli”
Lebih lanjut ditambahkannya ,Pemagaran saat ini dilakukan dilahan sendiri bukan di lahan orang lain, sementara ini pihaknya akan tetap melakukan pemagaran kalaupun nanti ada pihak-pihak yang merasa bahwa dia memiliki data ,”Ya silakan saja mau melapor kemana silakan saja kita menunggu” ungkapnya.
Sebelum dari kuasa hukum telah memberitahukan kepada instansi terkait baik dari Walikota ,Dishub kota Palembang dan pihak-pihak yang terkait lainnya tetapi saat didatangi pejabat yang berkompeten tidak berada ditempat ,
“Harapan Kita tidak ada lain tanah ini tetap milik kita dan kita akan usahakan sesuai dengan usaha dari keluarga”
Minggu pekan lalu telah ada kesepakatan pertemuan dengan pihak PT Thamrin akan tetapi ketika pada waktu yang telah ditentukan dan sudah disepakati mereka tidak hadir , bahkan pemagaran ini harusnya minggu lalu di lakukan namun karena kita memandang jalur mediasi penting untuk berkoordinasi makanya kita tunggu waktunya untuk mediasi tapi ternyata kita menyesalkan pada waktu yang ditentukan dibatalkan sepihak oleh pihak mereka, pungkasnya. (Mella)