Mengungkap Fakta Dibalik Berita

JPU Tuntut Terdakwa Penggelapan Mobil Selama 2,6 Tahun Penjara

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH menuntut Benny William, warga jalan PSI Lautan lorong Sei Kelutum kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir Barat II Palembang yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil dengan pidana penjara selama 2,6 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Benny Wiliam karena bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 373 KUHP, serta menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Benny Wiliam selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,”ujar JPU Selly dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A khusus Palembang, Kamis (18/10/2018).

BACA JUGA  Polres Banyuasin Ungkap Kasus Peredaran 2700 Butir Pil Ekstasi

Usai mendengarkan tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pledoi dalam persidangan selanjutnya.”Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,”tutup majelis hakim yang diketuai Yohanes SH.

Diketahui, terdakwa diduga telah menggelapkan satu unit mobil milik saksi korban Ade Irawan dengan cara menggadaikan mobil tersebut ke oknum TNI AD, dimana atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

BACA JUGA  Polda Sumsel Amankan 1.180 Butir Ekstasi Jenis Baru

Sementara Korban, Ade Irawan saat ditemui usai sidang menjelaskan kalau pihaknya sebenarnya sudah cukup sabar dan menunggu itikad baik dari terdakwa.” Tapi setelah kita datangi, terdakwa mengaku sudah menggadaikan mobil tersebut hingga saya mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” jelasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella