Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Ajukan Banding

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Proses peradilan terhadap pelaku pembunuhan sopir taksi online Tri Widiantoro yakni Tyas Dryantama dan Bayu Irmansyah memasuki babak baru, kedua tersangka yang divonis majelis hakim seumur hidup, pada Senin 22 Oktober kemarin melalui pengacaranya Suratno SH MH terdakwa Tyas mengajukan memori banding.

Menurut Suratno dari Lembaga Bantuan hukum Sumsel mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keluarga Tyas. Maka keluarga sepakat untuk mengajukan banding lantaran pembunuhan yang terjadi dan mengakibatkan nyawa Tri Widiantoro meninggal posisi Tyas diajak oleh Poniman.” Pada berita acara persidangan dan di persidangan terungkap bahwa Poniman yang mengajak,” katanya.

BACA JUGA  Kepala Puskemas 7 Ulu di Panggil Polisi

Disamping, lanjut dia, Tyas masih sangat muda. Masa depan masih panjang serta saat kejadian dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya. Tapi karena salah pergaulan, membuatnya terjerumus pada kasus pembunuhan dan di vonis hakim ketua majelis hakim Hotnar Simarmata seumur hidup dari tuntutan Jaksa Penuntut umum selama 18 tahun.

“Saya sudah tanya dan mencari tahu dengan keluarga Tyas dan dia punya kepribadian yang baik, orangnya tidak neko-neko dan sangat pendiam jadi semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim,” harapnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Ungkap Kasus Prostitusi Perdagangan Orang

Atas segala pertimbangan ini, lanjut Suratno, pihaknya telah mengajukan akta permintaan banding ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang tertanggal 22 Oktober 2018 No 58 /Akta. Pid 2018 /PN. Plg.

“Tapi pada kasus ini, hanya Tyas yang mengajukan banding sedangkan Bayu tidak. Hingga sekarang saya tidak pernah komunikasi dengan orang tua Bayu, sepertinya untuk Bayu dilepas saja, jadi saya tidak berani mengajukan banding,” jelasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella