Mengungkap Fakta Dibalik Berita

IRT Pasrah Dihukum 17 Tahun Penjara

0

PALEMBANG- Rakyat Republika.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang menghukum Erni Andah (38) berprofesi sebagai  Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus mendekam selama 17 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakata (Lapas).

Dipersidangan yang digelar di PN Palembang pada Kamis (21/9), majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung SH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan, perbuatan Erni Andah memenuhi unsur pidana sesuai dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1‎) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan vonis kepada tterdakwa Erni Andah selama 17 penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, Untuk barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan 1.232 butir pil ekstasi berikut satu unit handpone merk samsung dirampas untuk dimusnahkan, serta barang bukti mobil Honda Odissey warna hitam BE 2625 CL dirampas untuk negara,” ujar Paluko ketika membacakan amar putusan.

Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Erni Andah langsung terdiam sembari menyeka air mata, namun akhirnya terdakwa menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Erni Andah dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 10 bulan kurungan penjara yang tercatat di nomor register perkara PDM-328/Ep.2/04/2017. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.