Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mantan Ketua PAN Palembang Divonis Tiga Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH, akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa yaitu Yudi Farola Bram yang merupakan mantan ketua PAN (Partai Amanat Nasional) Kota Palembang dan Zaldi Tiar oknum PNS Pemkot Palembang. Masing masing selama 3 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (15/1/2019) bahwa berdasarkan fakta dan barang bukti serta saksi yang dihadirkan dipersidangan maka perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama tiga tahun penjara,” ujar Hakim Yohanes.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU Purnama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH MH, dalam tuntutanya kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seolah mampu menerbitkan rekomendasi saksi korban Mularis sebagai Cawako kota Palembang 2018. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 JO 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula kenal dengan saksi korban H. Mularis Djahri Bin Djahri kurang lebih lima tahun yang lalu dimana pada saat itu Terdakwa I Yudi Farola menjabat sebagai ketua partai PAN kota Palembang, sedangkan saksi korban Mularis sebagai calon walikota Palembang tahun 2013 yang lalu, dan kedekatan keduanya bukan karena ada. Kemudian, kedua terdakwa menawarkan dan menjanjikan kepada saksi korban Mularis dapat membantu mendapatkan rekomendasi atau dukungan dari partai Nasdem sehubungan pencalonan saksi korban H. Mularis Djahri selaku Walikota Palembang periode 2018-2023.

Kemudian setelah mendekati masa pendaftaran calon walikota palembang sekitar bulan januari 2018 barulah saksi korban mengetahui bahwasannya saksi korban tidak didukung oleh partai nasdem, melainkan partai nasdem mendukung pasangan calon walikota yang lain, merasa dibohongi oleh terdakwa I Yudi Farola dan Terdakwa II Zaldi Tiar Novri kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban H. Mularis Djahri mengalami kerugian sebesar Rp. 3 miliar 750 juta.

Reporter : Yoga Nasuhi

Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.