Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Oknum Pejabat BPN Palembang Dihukum 2 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Kepala Sub Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Dr Rani Arvita SH MH (37) dihukum selama dua tahun penjara serta pidana denda Rp 100 juta. Hal ini disampaikan majelis hakim Paluko Hutagalung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (14/11/2017).

“Terdakwa Rani Arvita tidak terbukti melanggar pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya didakwaan oleh JPU, melainkan terdakwa Rani ini terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan sementara serta pidana denda Rp 100 juta subsdier dua bulan kurungan penjara,” ujarnya ketika membacakan amar putusan.

Mendengar vonis majelis hakim yang cukup rendah, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir putusan majelis hakim. ” saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Rani

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU dari Kejari Palembang, Iskandarsyah Alam SH menjerat terdakwa dengan pasal ‎12 Huruf a Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara ‎lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dimana‎ terdakwa DR Rani Arvita tersandung kasus pungli dan ditangkap dalam OTT di ruang kerjanya, Kamis 4 Mei 2017. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5 juta, SMS, dan rekaman penyerahan uang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rani ketika ditemui usai sidang menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ketika melakukan pemeriksaan terhadap Rani di saat mejalani proses persidangan, dimana Rani didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari nantinya apakah kita menerima ataupun mengajukan banding,” Ian Iskandar SH.

Selain itu, hal senada juga disampaikan terdakwa Rani atas kejadian yang dialaminya dirinya tidak menyimpan denda apa pun. “Saya tidak dendam dengan pelapor, sepenuhnya saya serahkan semuanya kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Reporter : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.