Kurir Narkoba Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa Sarkowi alias Sar (43) warga jalan A Yani lorong H Umar RT 41 RW 16 kelurahan 9-10 Ulu kecamatan SU I Palembang ini divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Khusus Palembang Senin (30/10/2017), majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH dbantu panitera penganti PN Palembang Soleh SH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti menjadi perantar jual beli narkoba golongan I bukan tanaman melebihi lima gram sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 12 tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta pidana denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ujarnya ketika membacakan amar putusan
Mendengar vonis majelis hakim yang cukup rendah, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir putusan majelis hakim. ” saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa tertunduk lemas.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Devianti Iteria SH menuntut terdakwa sarkowi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider sembilan bulan penjara yang tercatat di nomor register perkara PDM-732/Plg/Euh.2/10/2017.