Wakil Bupati OKU Pindah ke Rutan Pakjo Palembang
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Wakil Bupati OKU periode 2015-2020 Johan Anuar, Selasa (15/12) akhirnya resmi menjadi tahanan Rutan Kelas 1A Khusus Pakjo Palembang.
Tersangka Johan Anuar yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tanah kuburan kabupaten OKU tahun 2013 ini, tiba di Rutan Pakjo sekitar pukul 11.00 Wib dengan dikawal ketat oleh petugas KPK dan Rutan hanya bisa diam dan menundukan wajah saat di hadapan awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Pengalihan penahanan Johan Anuar yang telah ditetapkan tersangka oleh tim Penyidik KPK pada 10 Desember ini dikarenakan berdasarkan penetapan majelis hakim PN Palembang guna keperluan kelancaran persidangan, tim JPU KPK memindahkan penahanan terdakwa Johan Anuar dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Rutan Kelas 1 Palembang.
Ditemui usai melimpahkan tersangka Johan Anuar ke Rutan Pakjo, salah satu jaksa penyidik KPK bernama Siswandono mengatakan jika Johan Anuar akan disidang pekan depan.
“Ya tadi sebagaimana diketahui tersangka ataa nama Johan Anuar sudah kita limpahkan ke Rutan Pakjo guna keperluan persidangan yang dijadwalkan akan dimulai pada Selasa (22/12) pekan depan,” kata Siswandono.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Mardan SH yang turut mendampingi petugas KPK RI saat melimpahkan tersangka Johan Anuar mengatatakan dalam proses pelimpahan tersangka akan tetap mengikuti prosedur hukum serta prosedur Covid-19.
“Dimana di setiap pelaksaannya, kita disini ada namanya ruang karantina perkenalan, guna pengenalan lingkungan, itu tetap kita laksanakan. Itu berlaku pada seluruh tahanan yang masuk di rutan klas 1 Palembang, tetap akan melakukan isolasi selama 14 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Mardan.
Tersangka Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Mella)