Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Tiga Pria Dengan Barang Bukti Sabu 15 Kilogram Diamankan BNNP Sumsel

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel meringkus tiga orang pria yang mencoba menyelundupkan 15 kantong atau 15 Kilogram (Kg) sabu-sabu ke Kabupaten OKI, melalui jalan tol Sabtu (29/1/2022) pagi lalu.

Tiga orang pria yakni berinisial EY, AF dan HK itu membawa barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

Petugas BNN Provinsi Sumsel hingga kini masih terus mendalami lagi jaringan ketiga tersangka termasuk apakah ketiganya merupakan bandar atau sekedar kurir saja.

“Sementara pengakuan dari para tersangka, mereka akan diupah 10 juta per kantongnya, tetapi belum diterima,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH didampingi Kabid Brantas, Kombes Pol Agus Sudaryo, kepada awak media, Senin (31/1/2022) saat merilis kasusnya.

Namun, Brigjen Pol Djoko menyebut ada uang jalan saja yang idterima ketiga tersangka sebesar Rp 10 juta. “Iya, pengakuannya baru terima uang jalan saja,” katanya.

Saat ditanya, apakah Kabupaten OKI merupakan tujuan akhir dari penyelundupan sabu-sabu asal Pekan Baru tersebut, Djoko mengaku masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Dari penyelidikan kita, OKI ini tujuan akhir, tetapi kemana lagi kita belum tahu. Dari jaringan ini memang sudah memasok di situ (OKI), dan penyebaran di situ,” kata dia lagi.

Djoko menambahkan, pihaknya terus melakukan pengintaian selama 1 tahun di Kabupaten OKI.

“Penyebarannya (di Kabupaten OKI), kita amati terus selama 1 tahun ini, setelah kita ungkap yang 19 kilogram itu. Yang jelas, kita tidak sampai di situ saja. Kita akan terus lakukan penyelidikan sampai ke pangkalnya, tempat mereka menerima sabu ini. Kita coba kembangkan terus, mohon doa restunya ya,” lanjut Djoko.

Hukuman yang dijerat untuk para tersangka, Djoko menegaskan, pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 merupakan pasal terberat.

“Karena barang buktinya banyak, ada hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan 15 Kilogram sabu-sabu yang masuk ke Kabupaten OKI, melalui jalan tol Sabtu (29/1/2022) pagi lalu.

Petugas juga mengamankan tiga orang pria yakni berinisial EY, AF dan HK, yang membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

Saat meringkus tiga orang kurir yang membawa sabu-sabu tersebut, BNN Provinsi Sumsel sendiri di-backup Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung saat melintas di pintu exit tol Mesuji.

Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang telah diungkap BNN Provinsi Sumsel bulan Maret tahun lalu. Para tersangka ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.