Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Berkas Kasus Lina Mukherjee Segera Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Jumat (19/5/2023).

“Proses penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka LM, alhamdulilah menurut persi penyidik dalam waktu dekat kita limpahkan,” ujar Agung, berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel.

Rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023 mendatang. Rencananya akan diserahkan pada hari tetapi waktunya terlalu pendek,” tambah Agung.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap Berkas tersangka Lina Mukherjee.

“Dan jika ada berkas yang akan diperbaiki dan dilengkapi P-18 maka kita segera menunggu petunjuk P-19,” tutup Agung.

Diketahui sebelumnya, tersangka Lina Mukherjee dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tersangka Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tambahan selain wajib lapor pada Kamis (11/5/2023) pagi.

Kombes Pol Agung juga menanggapi keluhan pelapor Syarif Hidayat SH dan kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

Menurut Agung, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut.

“Dan LM juga kooperatif ketika dipanggil untuk wajib lapor memenuhi panggilan. Namun, apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir, bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa,” bebernya.

Untuk itu, kemudian penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor.

“Itu juga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut,” tutup Agung.

Lina Mukherjee memenuhi wajib lapor perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.

Dia mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis pagi dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB di Unit 1 Subdit 5 Siber ditemani kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Selain wajib lapor, tersangka Lina juga menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

“Pemeriksaan pada hari ini nggak terlalu banyak sih. Masih terkait pemeriksaan pada Minggu lalu,” kata Andi Bashar, saat ditemui awak media di luar Gedung Subarkah.

Andi Bashar juga membenarkan kalau hari ini merupakan wajib lapor perdana kliennya.”Tadi pesawat pukul 06.00 WIB. Wajib lapor setiap Kamis dan hari ini yang perdana,” terang Andi Bashar.

Sekitar pukul 11.45 WIB Lina Mukherjee dan kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik, Lina Mukherjee tampak mengenakan blus pendek warna kuning dan dipadupadankan celana panjang warna kuning. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.