Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Alex Apresiasi Keterbukaan Infromasi Publik Karena Perlu dan Sangat Penting

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Gubernur Sumsel Alex Noerdin sangat mengapresiasi kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Sumsel karena KIP itu sangat perlu dan penting sekali.

“Kegiatan anugrah KIP ini diselenggarakan paling tidak satu tahun sekali. Jangankan satu tahun sekali, bila perlu kegiatan ini satu tahun dua kali,” katanya disela-sela kegiatan alam puncak Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2017 diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumsel di Griya Agung, Kamis (8/12/2017)

Lanjut Alex, terbitnya UUD KIP merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dan pemerintah guna mewujudkan komitmen hak dasar publik atas kebutuhan layanan informasi.

“Jadi keterbukaan informasi itu penting jelas. Tapi ada beberapa informasi yang barangkali belum harus dibuka kepada publik, bukan tidak boleh. Sebab kalu dibuka sekarang ada beberapa hal yang akibat dibuka ini mengganggu program yang lain. Namun pada intinya kita semuanya berdasarkan UUD nomor 14 tahun 2008 wajib untuk memberikan infomasi kepada publik yang memerlukannya,” ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Herlambang mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan tetap setiap tahun baik dari KIP Pusat maupun Daerah lainya di Indonesia. Di tingkat Nasional kegiatan serupa akan diselenggarakan pada pertengahan bulan Desember ini bertempat di Istana Bogor yang diselenggarakan oleh KI Pusat.

“Pada tahun 2016 yang lalu, Provinsi Sumsel pernah mendapat peringkat 5 (lima) dari 34 Provinsi yang di Indonesia. Insyallah Sumsel pada tahun ini mendapatkan peringkat yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dikatakan Herlambang, Provinsi Sumsel sendiri dalam peringkat keterbukaan informasi pada badan publik baru diselenggraakan pertama kalinya oleh Komisi Informasi Keterbukaan Publik Provinsi Sumsel bertujuan untuk mengukur implementasi UUD 14 Tahun 2008, juga sekaligus sebagai tolak ukur keterbukaan infromasi pada setiap badan publik di Provinsi Sumsel. Bahwa keterbukaan informasi pada publik yang ada di Indonesia adalah amanat UUD 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik.

“Kami berharap kepada pemangku kepentingan publik yang telah di percaya untuk mengelola pemerintahan di Negara ini khusunya di Sumsel dapat menjalakan keterbukaan informasi di lingkungan badan publiknya masing-masing,” ujarnya.

Diketahui untuk katagori Kabupaten/Kota di peringkat pertama dengan nilai 820 Kabupaten Musi Banyuasin, Kedua Dengan Nilai 810 Kota Palembang dan Ketiga Dengan Nilai 800 Kabupaten Muaraenim. Katagori Dinas dan Badan di  peringkat pertama dengan nilai 830 Sekretriat DPRD Provinsi Sumsel,  kedua dengan nilai 810 Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan ketiga dengan nilai 805 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.

Katagori Instansi Vertikal dan RSUD. Pertama dengan nilai 850 Kanwil Kemenag Sumsel, kedua dengan nilai 805 RSUD Kabupaten Muaraenim dan ketiga dengan nilai 800 RSUD Kabupaten Lahat. Untuk Katagori KPU Kabupetan/Kota untuk pertama nilai 810 OKU Selatan,  kedua nilai 805 KPU Ogan Ilir dan ketiga nilai 800 KPU Kabupaten Muaraenim.

Katagori Apresiasi FKPD, pertama DPRD Provinsi Sumsel, kedua Kodam II Sriwijaya, ketiga Polda Sumsel dan keempat Kanwil Sumsel.  Apresiasi Katagori Pemeritahan Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten OKU Selatan dan OKI. (ril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.