Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dirut PT Harapan Srikandi ini Dihukum 8 Bulan Penjara Karena Tidak Setor Pajak

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Gara-gara tidak melakukan penyetoran pajak untuk 73 pekerjaan dari ‎tender yang dikeluarkan PT Pertamina Refinery Unit III Plaju Palembang. Akhirnya Abdul Najib (51) Direktur PT Harapan Srikandi tercatat sebagai warga lorong Daruruhama RT 28 RW 10 kelurahan Plaju Ulu kecamatan Plaju Palembang ini di hukum majelis hakim selama delapan bulan penjara.

‎Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis  (14/12/2017), Hakim  Paluko‎ Hutagalung SH MH‎ mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti ‎melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga mengakibatkan kerugian negara melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 6 tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009‎ tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

‎”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama selama delapan bulan ‎penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta membebani membayar denda senilai 2 kali jumlah hutang tertagih sebesar 852.792.900 subsdier satu bulan kurungan penjara,” kata Hakim Paluko.

‎Pada akhirnya, terdakwa didampingi kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi Rida Rubiani SH‎.

‎‎Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum mengganjar Abdul Najib dengan pidana tuntutan selama satu taun dan juga pidana denda dua kali hutang pajak tertagih sebesar Rp 852.792.900‎ jika dalam dalam satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa disita kemudian dilelang.

Reporter : Arman
Posting  : Angga‎

Leave A Reply

Your email address will not be published.