Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Gubernur Sumsel Hadiri Rakorwasdanas 2017 di Jakarta

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama seluruh kepada daerah se-Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2017 yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Acara Rakorwasdanas mengusung temu Sinergitas APIP dan APH Mengawal Pembangunan Daerah” tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil presiden RI Jusuf Kalla, ditandai dengan pemukulan gong oleh Wapres didampingi Kapolri dan Jaksa Agung serta dihadiri 1.300 peserta terdiri dari gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia serta inspektorat daerah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk memakmurkan negara dan masyarakat yang adil memerlukan nilai tambah pembangunan di segala bidang baik yang dilaksanakan pusat maupun daerah. Menurut Wapres, setiap sepuluh tahun anggaran pemerintah naik dua kali lipat, seiring meningkatnya anggaran di daerah-daerah. Saat ini, transfer pusat ke daerah sekitar Rp370 Triliun, lebih besar dari pada dana yang dilaksanakan oleh kementerian. Disamping daerah mempunyai kemampuan pendapatan daerah yang cukup untuk memberikan nilai tambah bagi daerah masing-masing, sehingga dalam proses penyelenggaraan pembangunan di perlukan pengawasan yang baik.

“Di Indonesia pengawasan dilakukan oleh berbagai instansi baik internal maupun eksternal. Kita mempunyai 6 jalur pemeriksaan tapi kenapa masih sering kali terdengar ada kepala daerah yang diperiksa oleh lembaga pengawas baik BPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Sebenarnya pengawasan bukan hanya mencari yang salah tapi bagaimana memperbaiki yang salah. Saya mengharapkan lembaga pengawasan kedepan dapat lebih memberikan suatu pendidikan sistem pengawasan yang baik,” katanya.

Ia pun menyebutkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum terhadap tindakan pemberantasan korupsi, saat ini sudah berkurang kekuatannya jika dibandingkan dahulu. Hal itu disebabkan oleh dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu.

“Sebenarnya Undang-Undang Tipikor sekarang ini tidak lagi sekeras dahulu.  Kalau dahulu baru analisa dengan kata dapat merugikan negara sudah dapat diperiksa, sekarang tidak lagi yang artinya yang bersalah dapat dibuktikan. Kenapa KPK sekarang lebih banyak OTT karena itu tidak dapat dibantah, untuk itu hindari pelanggaran hukum,” katanya.

Menurut Jusuf Kalla, uji materi dugaan terhadap suatu tindakan korupsi baru dapat disidik jika korupsi sudah terjadi. Hal itu membuat aparat hukum baru dapat seoptimal mungkin guna menindak korupsi setelah ada bukti-bukti yang kuat. Wapres pun meminta aparat-aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan meningkatkan kinerjanya supaya tindakan penanganan korupsi tidak hanya dilakukan setelah korupsi terjadi. “Bersinergi sinergi antara sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, sehingga korupsi bisa dicegah, hukum tindak pidana korupsi itu sudah lebih ringan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat kabinet dalam upaya meningkatkan koordinasi Pemda memperkuat tata kelola pemerintah maka digelar rakor tersebut melalui koordinasi cukup panjang dengan aparat penegak hukum dan diperkuat kembali dengan BPKP.

“Kemendagri sudah meminta kepada seluruh Pemda untuk menerapkan perencanaan dan penganggaran yang berbasis e-planning, disamping secara bertahap untuk melakukan integrasi dengan e-budgeting maupun sistem informasi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (ril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.