KPK Periksa Mantan Pejabat Pemkot Kota Palembang
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Terkait kasus suap Pilkada Kota Palembang tahun 2013 lalu yang menyeret mantan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, ternyata belum berakhir sampai disitu saja. pasalnya sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Markas Kepolisian Resor Kota Palembang. Rabu (24/1/2018).
Pejabat yang diperiksa diantaranya adalah mantan Sekertaris Daerah Kota Palembang yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel Ucok Hidayat dan Manajer Sriwijaya FC.
Usai dilakukan pemeriksaan, Ucok menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut terkait kasus skandal suap Pilkada tahun 2013 yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hanya saja, kata Ucok, pemeriksaan justru lebih mendalami keterlibatan Muchtar Effendi, aktor pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Pemeriksaannya terkait kasus suap Pilkada Kota Palembang 2013, akan tetapi pemeriksaannya terkait keterlibatan Muchtar Effendi,” katanya.
Menurut Ucok, pemeriksaan dirinya oleh KPK hanya sebagai saksi. Sebab saat kasus suap itu terkuak, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang. “Kapasitas saya waktu itu sebagai Sekda Pemkot Palembang makanya saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panggilannya melalui surat satu minggu lalu,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Ucok sendiri terbilang cepat. Ucok mengaku hanya dicecar sebanyak lima pertanyaan oleh penyidik KPK. “Pertanyaannya sama seperti sebelumnya (tentang Muchtar). Bermisat lima pertanyaan dikarena saya tidak tahu dan tidak kenal dengan Muchtar Effendi oleh karena itu nakanya tidak diteruskan,” jelasnya.
Selain Ucok, juga diperiksa yakni Eftiyani yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Palembang dan Raymon Lauri yakni mantan Kabag Umum Pemkot Palembang yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Palembang. Berbeda dengan Ucok yang membeberkan secara gamblang, Raymon mengakui jika dirinya dalam pemeriksaan hanya ditanya mengenai data diri dan beberapa pertanyaan lain.
Terkait kasus suap pilkada 2013 Raymon enggan berkomentar banyak. “Tanya saja dengan yang berwewenang, saya hanya memenuhi panggilan penyidik KPK,” jelasnya.
Menurut Raymon dirinya di panggil melalui surat resmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dalam surat panggilan tersebut. “Saya dipanggil lewat surat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Muchtar Effendi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Muchtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat yang hakim Mahkamah Konstitusi yang mengurus sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Muchtar disangkakan karena telah melanggar pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menerangkan, sebagai penegak hukum, pihaknya turut membantu KPK untuk menjalankan tugas dan perannya.
“Kita bantu dengan menyediakan tempat. Mereka melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang nantinya akan menambah data mereka dalam sebuah perkara. Ini hal yang biasa. Kita tidak terlibat melainkan hanya penyediaan tempat pemeriksaan,” jelasnya.
Wahyu mengaku, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pun hanya berlangsung satu hari dan pada hari yang sama pun sudah selesai. “Sudah selesai pemeriksaannya. Memang hanya satu hari saja,” pungkasnya.
Reporter : Meyda Sari
Editor : Arman