Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Merasa Tidak Menyerobot Tanah, Junaidi Laporkan Balik Kosim Kotan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Junaidi yang dilaporkan oleh Kosim Kotan dalam perkara penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,7 hektare atau sekitar 17.745 meter persegi yang berlokasi di jalan Noerdin Panji kecamatan Sukarami Palembang Selasa (6/3/2018) kemarin.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Beni Murdani, Junaidi melaporkan balik Kosim Kotan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang Rabu (7/3/2018).

Dalam laporannya Junaidi melaporkan Kosim Kotan empat tindak pidana sekaligus yakni membuat laporan palsu pasal 317 KUHP, membuat keterangan palsu pasal 242, pencermaran nama baik pasal 310 dan fitnah pasal 311.

Ditemui usai membuat laporan Junaidi menjelaskan sebelum Kosim Kotan melaporkannya dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah terlebih dahulu Junaidi telah melaporkan Kosim Kotan dengan tuduhan melakukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor : STTLP / 27 / I / 2018 / SPKT pada tanggal 11 Januari 2018 lalu.

Dijelaskannya, objek tanah yang dilaporkan oleh Kosim Kotan sudah tiga kalinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang yang diajukan oleh Kosim Kotan namun sebanyak tiga kali pula gugatan tersebut diajukan kembali oleh Kosim Kotan.

“Dan sekarang ini sedang terjadi jawab menjawab di Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.

Masih dikatakannya, tanah yang dimiliki oleh Junaidi sebenarnya seluas tiga hektare, namun yang diklaim oleh Kosim Kotan 1,7 hektare. Dasar Kosim Kotan mengklaim tanah seluas 1,7 hektare yang ada di Jalan Noerdin Panji adalah akte pengoperan hak tahun 2015.

“Sedangkan klien kami ada akte pengoperan hak dan SPH nya tahun 1979 ada semuanya ini lengkap tidak ada yang dipalsukan seperti yang dilaporkan oleh Kosim Kotan,” pungkasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.